Beritasumut.com – Kiki Andika pekerja di rumah Syamsul Anwar, tersangka kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2015) siang.Persidangan diketuai Aksir SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi.Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa bersama enam tersangka lainnya turut terlibat dalam kasus penganiayaan 3 PRT atas nama Endang Murdianingsih, Rukmiani dan Anis Rahayu di rumah Syamsul Anwar, Jalan Beo, Medan.Dalam dakwaan dijelaskan terdakawa ikut memukul pipi dan meninju kepala korban tatkala melakukan kesalahan saat bekerja. Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.Menanggapi dakwaan itu, Ibrahim Nainggolan selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Menurutnya pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji dakwaan itu.Dalam kasus penganiayaan PRT di Jalan Beo, Medan, PN Medan sudah menghukum anak Syamsul Anwar berinisial MHB dengan 5 tahun penjara dan MTA pekerja di rumah Syamsul dengan 1 tahun 8 bulan penjara. Persidangan keduanya dipercepat karena masih berstatus anak anak.Sementara untuk empat tersangka lainnya yaitu Syamsul Anwar, Radika istri Syamsul, Jakir keponakan Syamsul dan Ferry supir Syamsul masih dalam tahap pemberkasan di Polresta Medan. (BS-021)