Beritasumut.com – Penahanan tersangka kredit fiktif BNI 46 Jalan Pemuda, Medan sebesar Rp129 miliar, Boy Hermansyah, rencananya akan ditangguhkan dengan alasan sakit. Tapi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sulit mengabulkan permohonan Direktur PT Bahari Dwikencana Lestari itu."Tim mempertimbangkan, tersangka (Boy) sebelumnya sudah masuk daftar DPO Kejagung. Sehingga sulit mengabulkan permohonan itu," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Novan di Medan, Senin (23/2/2015).Saat ini pihaknya belum memutuskan mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan Boy Hermansyah. Meskipun penangguhan penahanan merupakan hak semua tersangka.Kata Novan, timnya berkonsentrasi agar berkas tersangka dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Dalam perampungan berkas tersebut, Boy Hermansyah mengajukan dua saksi yang meringankan maka penyidik akan memeriksa dua saksi yang diajukan Boy.Boy Hermansyah ditahan Kejati Sumut setelah bos PT Bahari Dwikencana Lestari itu buron sekitar 4 tahun. Pelarian Boy Hermansyah berakhir pada akhir Januari lalu. Petugas Polda Sumut menangkap Boy di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.Boy Hermansyah diduga membobol kredit BNI 46 Cabang Jalan Pemuda, Medan senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.Dalam proses peminjamannya, diduga Boy Hermansyah menggunakan agunan usaha yang telah diagunkannya ke bank lain. Kejati Sumut menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 117,5 miliar. Setelah diproses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Aceh yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.Dalam kasus ini juga tiga orang dari pihak BNI telah dihukum penjara masing-masing 3 tahun. Ketiganya, yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. (BS-001)