Beritasumut.com – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana enam terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), kedokteran dan keluarga berencana (KB) di RSUD Perdagangan Simalungun Tahun 2013 yang diduga merugikan negara sebesar Rp10,5 miliar, Selasa (17/2/2015).
Para terdakwa yakni mantan Direktur RSUD Perdagangan drg Amrianto, Wilson M Sitorus PNS Pemkab Simalungun, Jennar Siregar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), drg Heru Wardoyo Dirut PT Muktiat Morogo, Thomas Paulus Dirut PT Tribuana Surya, dan Alpin Hartanto wiraswasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Polim Siregar, dalam dakwaan atas nama terdakwa Amrianto mengatakan, RSUD Perdagangan pada Tahun Anggaran 2013 menerima dana dari Kementerian Kesehatan untuk pengadaan Alkes sebesar Rp24 miliar.
"Awalnya RSUD Perdagangan mengajukan Rp57,4 miliar ke Dirjen Bina Usaha Kesehatan Kementerian Kesehatan. Namun yang disetujui sebesar Rp24 miliar," kata JPU.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan, terdakwa Jennar Siregar selaku PPK dan Jhon Elias Saragih melakukan survei harga Alkes yang akan diadakan ke sejumlah distributor di Jakarta. Namun, keduanya tidak meminta daftar harga alkes dari para distributor tersebut.
Terdakwa Jennar Siregar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk 192 jenis barang senilai Rp23,9 miliar. Jumlah barang ini mengalami penambahan dari awalnya 187 unit. Namun, HPS tersebut tidak dibuat sendiri oleh Jennar, melainkan tiga perusahaan yang akan melaksanakan pengadaan itu.
"Terdakwa Amrianto tidak memahami spesifikasi teknis Alkes yang dibuat PPK. Namun, setelah dijelaskan PPK bahwa spesifikasi teknis Alkes telah sesuai hasil survei, terdakwa pun menandatangani HPS tersebut," jelas jaksa.
Jaksa mengatakan, terdakwa Jennar juga mengatur untuk memenangkan PT Mukiat Morogo sebagai pemenang lelang. Padahal, menurut jaksa, seharusnya perusahaan itu harus digugurkan karena dokumen mereka tidak sesuai persyaratan teknis. Sejumlah dokumen yang dipersyaratkan sudah mati.
Selain itu, ada barang yang terlambat datang dan tidak sesuai kontrak. Tapi, terdakwa Amrianto dan Jennar tetap menandatangani pembayaran 100 persen dengan alasan alat-alat itu sangat dibutuhkan rumah sakit. Seharusnya, kata jaksa, dilakukan pemutusan kontrak pada akhir Desember 2013. Namun, PT Mukiat Morogo hanya dikenakan denda sebesar Rp1,1 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak Rp23,9 miliar.
"Pembayaran 100 persen tetap dilakukan dan barang yang terlambat diusahakan datang pada Januari 2014," kata jaksa.
Akibat berbagai penyimpangan itu, menurut jaksa negara mengalami kerugian Rp10,5 miliar. Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyikapi dakwaan jaksa tersebut, satu dari enam terdakwa, yakni Thomas Paulus menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang pun ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga untuk sidang eksepsi terdakwa Thomas Paulus. (BS-021)