Beritasumut.com – Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak melenggang bebas setelah diperiksa hampir tujuh jam di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (17/2/2015).Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan alasan orang nomor satu di Pemkab Tobasa tersebut tidak ditahan karena adanya jaminan keluarga serta uang Rp200 juta. Selain itu, Kasmin menitipkan uang Rp2,5 miliar sebagai uang dugaan pengganti kerugian negara.Sementara itu, didampingi penasehat hukumnya, Kasmin berjalan sembari tersenyum dan kembali mengatakan sehat kepada awak media yang menunggu dirinya.Setelah itu, kader Demokrat itu pun melenggang bebas menaiki mobil Prado hitam BK 1686 NR meninggalkan Gedung Kejati Sumut.Untuk diketahui, Kasmin merupakan tersangka korupsi pengadaan lahan base camp dan acses road PLTA Asahan III, Kecamatan Meranti, Kabupaten Tobasa.Dalam kasus ini Kasmin mengakui ada aliran sebesar Rp3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya, sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT PLN itu. Akibatnya, timbul kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar dari anggaran Rp17,5 miliar. (BS-001)