Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Palas Aminuddin Harahap Diadili

Redaksi - Selasa, 17 Februari 2015 22:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Didakwa-Korupsi--Anggota-DPRD-Palas-Aminuddin-Harahap-Diadili.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Terdakwa Aminuddin Harahap. (Ist)
Beritasumut.com – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus perkara dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar, dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Aminuddin Harahap, Selasa (17/2/2015).Adik Bupati Palas Ali Sutan Harahap ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Oktresia dan Eva, telah melakukan korupsi.Dalam dakwaan disebutkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2011, Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari  Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu Tahun 2010.Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam 11 paket pekerjaan, salah satunya pemasangan beronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap.Namun, menurut jaksa, pekerjaan 11 paket tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Di antaranya bahan-bahan yang digunakan seperti batu dan kawat dalam pemasangan beronjong sungai. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, namun terdakwa Aminuddin menandatangani pembayaran untuk pekerjaan 40 persen dan 100 persen. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai pemeriksaan BPKP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.Terkait dengan dakwaan JPU itu, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi.Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Medan telah mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa. Keenamnya masing-masing Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas). (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi