Beritasumut.com – Sebanyak 21 orang Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin."Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya sudah pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang. Tapi tidak serta merta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015), seperti dilansir liputan6.com.Mantan Kapolda Gorontalo itu menuturkan izin senpi yang dimiliki dan dipegang oleh para penyidik KPK sudah kadaluarsa. Tercatat senpi yang dimiliki penyidik KPK sudah 4 tahun berjalan namun izinnya tidak diperpanjang.Penyidik Bareskrim dalam waktu dekat segera menyita senpi tersebut. Dari informasi yang dihimpun November lalu sekitar 15 penyidik Polri memutuskan alih golongan dengan menjadi Penyidik KPK dan mundur dari Polri."Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati. Di kala barang legal dan penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," ucap Budi.Budi Waseso menambahkan Penyidik Polri saat ini terus menelusuri kepemilikan senjata api (Senpi) yang diduga ilegal dan dimiliki oleh penyidik di KPK.Belakangan diketahui, penyidik di KPK yang memiliki senjata api berpangkat Kompol sampai AKBP. Sekitar 40-an penyidik di KPK berlatar belakang Penyidik Polri. (BS-001)