Polda Sumut Serahkan Bupati Tobasa ke Jaksa

Redaksi - Selasa, 17 Februari 2015 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Polda-Sumut-Serahkan-Bupati-Tobasa-ke-Jaksa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Pandapotan Kasmin Simanjuntak. (Ist)
Beritasumut.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan berkas dan tersangka Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (17/2/2015). Kasmin merupakan tersangka korupsi pengadaan lahan base camp dan acses road PLTA Asahan III, Kecamatan Meranti, Kabupaten Tobasa.Kasmin tiba di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan sekitar pukul 10:10 WIB. Dia datang didampingi penasihat hukumnya, M Raja Simanjuntak. Kasmin yang ditanyai wartawan saat tiba di Kejati Sumut, mengatakan dirinya sedang dalam keadaan sehat. Dia pun mengaku menyerahkan persoalan kasus yang menimpahnya kepada Tuhan. "Saya serahkan sama Tuhan," jawabnya singkat.Sementara, M Raja Simanjuntak penasihat hukum Kasmin Simanjuntak mengatakan kliennya saat itu memang mengalami sakit jantung dan dirawat di RS Mitra, Kelapa Gading. "Sudang dipasang ring di jantungnya dan perawatannya normatif," jelasnya.Dia menambahkan untuk menahan kepala daerah tidak sama dengan menahan tersangka lain. Sebab memerlukan izin presiden yang diajukan terlebih dahulu ke Mendagri melalui Sekretaris Negara.Raja pun mengaku kliennya bukan ditangkap."Ini bukan ditangkap, karena kami tidak ada menerima surat penangkapan, penjemputan paksa juga tidak ada," terangnya.Dalam kasus ini, Polda Sumut menyebut Kasmin Simanjuntak melakukan korupsi dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak pada tahap II itu.Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999  jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUPidana.Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT PLN itu. Akibatnya, negara rugi Rp4,4 miliar dari anggaran Rp17,5 miliar. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat