Beritasumut.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita uang Dolar Amerika palsu senilai Rp3,5 miliar. Selain menyita uang palsu, petugas juga mengamankan tiga tersangka.Demikian dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Selasa (17/2/2015).Disebutkan, para pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut dari Aceh dan berencana mengedarkannya di Indonesia, Malaysia dan beberapa negara lainnya.Ketiga pelaku, SF, SE dan AW diringkus petugas di salah satu hotel di Medan saat menawari rekannya untuk mengedarkan uang palsu tersebut.Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan ribu Dolar Amerika palsu dengan pecahan 100 Dolar sebanyak 2.888 lembar. Uang palsu senilai Rp3,5 M itu dibeli para pelaku dari Aceh melalui DJ yang kini masih DPO seharga Rp2 juta rupiah per blok. Satu blok berisi 100 lembar uang 100 Dolar Amerika palsu.Kemudian para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp3 juta hingga Rp8 juta per blok. Dari pemeriksaan sementara sudah ada tiga blok yang diedarkan di Malaysia. Polda Sumut akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran uang palsu ini guna mengungkap sindikatnya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (BS-001)