Beritasumut.com – Pengadilan memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sah.Putusan tersebut dibacakan Hakim Sarfin Rizaldi dalam sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).Hakim Rizaldi menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum."Penyidikan aquo tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hakim Sarpin. (BS-001)