Amangoi, Kuli Bangunan Cabuli Balita di Tarutung

Redaksi - Jumat, 13 Februari 2015 22:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Amangoi--Kuli-Bangunan-Cabuli-Balita-di-Tarutung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com – RPS (34), kuli bangunan warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Polres Tapanuli Utara (Taput), Selasa (10/2/2015) lalu, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (4) warga Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput. 

Menurut pengakuan tersangka RPS kepada polisi, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/2/2015) sekira pukul 20:00 WIB, ketika tersangka datang ke rumah orangtua korban untuk bermain judi jackpot. 

Melihat situasi rumah agak sepi, tersangka lalu mengajak korban duduk berdua di depan mesin judi jackpot. Tak kuat menahan hawa nafsunya lalu mencabuli korban menggunakan jari tangannya. Bukan hanya itu, tersangka juga menggerayangi tubuh balita yang masih sangat polos itu.

Kejadian memalukan itu terungkap pada Selasa (10/2/2015) pagi sekira pukul 08:00 WIB. Ketika itu korban yang hendak buang air kecil merasa kesakitan d ibagian kemaluannya sehingga korban mengadu kepada ibunya, AM. 

Curiga melihat dan pengakuan putrinya yang aneh, lalu AM bersama adiknya mencari tersangka. Setelah tersangka berhasil dicari, lalu mereka mendatangi sekaligus melaporkan peristiwa itu ke Polres Taput. Hari itu juga sekira pukul 20:00 WIB Polres Taput melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Jumat (13/2/2015), membenarkan penangkapan tersangka. 

Aiptu W Baringbing menjelaskan, tersangka merupakan kuli bangunan yang bekerja di salah satu bangunan tak jauh dari rumah orang tua korban.

"Kita masih menunggu hasil visum dokter yang memeriksa korban. Saat ini tersangka telah kita jebloskan ke tahanan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Aiptu W Baringbing. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Berita

Cari Tersangka Curanmor, Oknum Petugas Polsek Medan Labuhan Malah Cabuli RD

Berita

Kepercayaan Petani Meningkat, Pasar Lelang Cabe Tarutung Melaju

Berita

Lelang Cabai Merah di Tarutung Hari Ini Resmi Dimulai

Berita

Dicabuli Kelabang, AS Bersama Keluarga Datangi Polsek Percut Seituan

Berita

Leo Akui Cabuli KTS Hingga Hamil Dua Bulan