Beritasumut.com – Mantan Bendahara Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Melki Lumbangaol divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana bergulir kredit lunak Tahun 2002-2007 senilai Rp309 juta."Mengadili, menyatakan Melki Lumbangaol terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Robert Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/2/2015).Selain itu, Melki juga dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia tidak dikenai uang pengganti karena sebelumnya terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut ke Kejari Balige sebesar Rp309 juta.Majelis hakim menilai, Melki bersalah melanggar Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige Friska yang menuntut hukuman penjara terhadap Melki selama 1 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan jaksa.Sebagaimana diketahui, Melki yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Perindagkop Tahun 2009-2010 diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengembalian dana bergulir kredit lunak sejak 2002-2007.Dana itu diberikan kepada UKM dan koperasi di Tobasa. Dana pengembalian tersebut ditampung dalam rekening penampungan Tahun 2009/2010. Seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas daerah. Namun, itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (BS-001)