Korupsi Kredit Lunak, Mantan Bendahara Disperindagkop Tobasa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 13 Februari 2015 19:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Korupsi-Kredit-Lunak--Mantan-Bendahara-Disperindagkop-Tobasa-Divonis-1-5-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Melki Lumbangaol. (Ist)
Beritasumut.com – Mantan Bendahara Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Melki Lumbangaol divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana bergulir kredit lunak Tahun 2002-2007 senilai Rp309 juta."Mengadili, menyatakan Melki Lumbangaol terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Robert Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/2/2015).Selain itu, Melki juga dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia tidak dikenai uang pengganti karena sebelumnya terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut ke Kejari Balige sebesar Rp309 juta.Majelis hakim menilai, Melki bersalah melanggar  Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige Friska yang menuntut hukuman penjara terhadap Melki selama 1 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan jaksa.Sebagaimana diketahui, Melki yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Perindagkop Tahun 2009-2010 diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengembalian dana bergulir kredit lunak sejak 2002-2007.Dana itu diberikan kepada UKM dan koperasi di Tobasa. Dana pengembalian tersebut ditampung dalam rekening penampungan Tahun 2009/2010. Seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas daerah. Namun, itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara