Beritasumut.com – Pemimpin Dayah/Pesantren Al Mujahadah, Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan, Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dia dan delapan muridnya dinyatakan terbukti bersalah membunuh caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA), Faisal.Delapan murid Barmawi yang juga dinyatakan bersalah masing-masing Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), Nasir Ariska bin Abd Rahman (35), Muhammad Yahya bin M Amin (40), Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35), Usman bin Yunus ( 29), dan Ibnu Sina bin Usman (22).Husaini dihukum 11 tahun penjara. Dia merupakan eksekutor yang menembak Faisal.Lalu, Alhadi, Nasir, dan Yahya dihukum masing-masing 10 tahun. Sementara empat murid lainnya, yaitu Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman masing-masing dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aksir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/2/2015). Hakim menyatakan kesembilan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 jo 56 KUHP."Mengadili, menyatakan terdakwa ... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata M Aksir.Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Mulya Putra dari Kejari Tapak Tuan meminta agar majelis hakim menjatuhi Barmawi, Husaini, Alhadi, Nasir, dan Yahya dengan hukuman 13 tahun. Sementara empat lainnya, Ali Kasri, Nasrullah, Usman dan Ibnu Sina dituntut masing-masing sembilan tahun penjara.Barmawi dan murid-muridnya terbukti bermufakat menghabisi Faisal pada 2 Maret 2014. Caleg dari PNA ini dinilai telah merugikan pesantren. Mereka menuding aktivitas korban telah menyebabkan muncul fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan mereka sesat.Menyikapi putusan hakim, Barmawi menyatakan masih pikir-pikir. JPU juga masih menyampaikan sikap serupa.Seusai sidang, Barmawi mengaku tak mengerti kasus yang didakwakan kepadanya. Dia menuding banyak keanehan sejak penyidikan di Polda Aceh hingga persidangan di PN Medan. "Ini lebih dari aneh. Ada kejanggalan, saya tidak mengerti putusan ini," ucap Barmawi. Vonis ini merupakan vonis bersalah ketiga yang dijatuhkan hakim kepada Barmawi, Husaini, Alhadi, Ali Kasri, Nasrullah, dan Yahya. Sebelumnya, mereka juga dihukum dalam perkara perampokan Bank BRI dan penembakan posko PNA.Dalam perkara perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan, Barmawi, Alhadi dan Husaini dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dijatuhi hukuman lebih ringan, masing-masing lima tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan karena mereka terbukti melanggar Pasal 365 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam perkara itu, Barmawi dkk dinyatakan terbukti melakukan upaya perampokan Bank BRI Unit Meukek pada Jumat, 10 Mei 2013. Perampokan itu menggunakan senjata api laras panjang. Namun, aksi mereka digagalkan satpam.Sementara untuk perkara perusakan atau penembakan Posko PNA, Husaini dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Lalu, Muhammad Yahya dan Ali Kasri dibui dua tahun enam bulan, dan Nasrullah diganjar tiga tahun enam bulan penjara.Dalam persidangan terungkap bahwa penembakan Posko PNA ini sengaja dilakukan untuk mengaburkan penyelidikan terhadap pembunuhan Faisal.Hukuman dalam dua perkara terpisah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman. Amar putusan dibacakan di PN Medan, Kamis (29/1/2015).Persidangan perkara yang membelit para tersangka sengaja dipindah ke Medan karena alasan keamanan. Kebijakan itu pun sudah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung sesuai fatwa No 224/TU/135/KMA/SK/VII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014. (BS-001)