Beritasumut.com – Gegara membawa pisau dapur ke Hotel Sibayak, Jalan Nibung Utama, Petisah, Medan, Tino (24) diamankan personel Reskrim Polsek Medan Baru.Selanjutnya, mahasiswa Harapan Mekar Pasar II Marelan yang tinggal di Jalan Kelambir V Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia ini mendekam di sel Polsek Medan Baru.Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar, Kamis (12/2/2015) mengatakan, Tino diamankan karena diduga akan menggunakan pisau tersebut untuk merampok."Kita mendapat informasi bahwa ada seorang pengunjung membawa pisau. Kemudian personel langsung turun ke lokasi dan mengamankannya," katanya.Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Tino."Tino akan kita jerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.Sementara Tino mengaku tidak pernah terlibat kasus apapun. Ia datang ke hotel itu untuk "refreshing". "Hanya karena bawa pisau dapur, aku ditangkap. Padahal, tak ada niatku untuk ngapa-ngapain," ujarnya.Ia beralasan membawa pisau untuk menjaga diri. "Aku bawa pisau untuk jaga-jaga aja. Rumahku jauh dan aku takut jika nanti ketemu perampok," pungkasnya. (BS-031)