Beritasumut.com – Mawar bersama orang tuanya mendatangi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Medan, Rabu (11/2/2015) siang.Kedatangan bocah berusia 7 tahun ini bersama orang tuanya dengan didampingi staf Sosialisasi dan Advokasi KPID Sumut Farid Aziz Zendrato ini guna melaporkan AH (12 ) yang tak lain adalah tetangganya. AH diduga telah mencabuli Mawar sebanyak delapan kali.Orang tua Mawar, E mengatakan, kasus yang menimpa putrinya ini terkuak saat Mawar mengadukan kejadian yang dialaminya. Mawar mengaku telah dicabuli AH yang merupakan teman bermainnya."Saat anakku mengaku sudah dicabuli, kami minta pertanggungjawaban, namun keluarga pelaku menolak," jelas warga Tanjung Anom, Deliserdang ini.Dijelaskannya, pencabulan pertama kali dilakukan di rumah korban. "Kata anakku pertama kali dilakukan saat sedang bermain di rumah. Saat itu kami tak ada di rumah. Yang tujuh kali dilakukan AH dirumahnya," jelasnya.Ia juga mengaku telah membawa anaknya tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan visum. "Hasil visum menunjukkan bahwa kemaluan anakku robek," jelasnya.Ia mengaku kecewa dengan kinerja polisi yang pernah menolak laporan mereka. "Pada 19 Desember 2014 lalu, saya pernah melapor, namun ditolak. Alasan mereka masih banyak berkas yang harus diselesaikan," katanya.Ia berharap, agar kasus pencabulan terhadap anaknya ini dapat diproses secara hukum. "Memang secara sekilas anakku terlihat girang, namun secara psikis terganggu," jelasnya.Kanit Perlidungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Medan AKP Uli Lubis saat dikonfirmasi masih melakukan pemeriksaan terhadap AH. "Masih kita periksa," pungkasnya. (BS-031)