Beritasumut.com – Kejaksaan Agung menetapkan Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi program siap siar di TVRI Tahun 2012. "Sudah ada tersangka atas nama MDR (Mandra) Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2015).Dikutip dari merdeka.com, Rabu (11/2/2015), selain Pelawak yang tenar lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir).Menurut Widyo, penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Tanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001."Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," pungkas Widyo. (BS-001)