Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Periode 2007-2012 Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pengembalian uang di kabupaten setempat."Kita sudah menetapkan mantan Bupati Aceh Utara sebagai DPO. Karena sudah tiga kali kita lakukan penggilan ke Kejaksaan Tinggi tidak mau menghadiri," kata Kajati Aceh Tarmizi seperti dilansir laman resmi Kejaksaan Agung, Rabu (11/2/2015). Kajati Aceh juga sudah menginstruksikan pencarian untuk penangkapan mantan Bupati tersebut. Pihaknya berharap mantan Bupati Aceh Utara itu mau menghadiri panggilan kejati. "Kalau mau lari sampai kemanalah, ini kan masih dugaan, benar atau tidak di pengadilan nanti," beber Kajati.Menurutnya, meski mantan Bupati Aceh Utara melarikan diri, tidak mempengaruhi proses hukum kasus deposito itu. "Kita sudah menurunkan tim intelijen untuk melakukan pelacakan aset," pungkas Kajati. (BS-001)