Oknum Polres Pakpak Bharat Ditangkap Jual Sabu

Redaksi - Jumat, 06 Februari 2015 23:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir022015/beritasumut_Oknum-Polres-Pakpak-Bharat-Ditangkap-Jual-Sabu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat mengamankan Brigadir Rahnab Fitri Harahap warga Jalan Telangke, Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat karena kedapatan menjadi penjual narkoba jenis sabu.Dari oknum polisi yang berdinas di Polres Pakpak Bharat ini, polisi mengamankan dua bungkus paket kecil berisi 45,48 gram sabu, satu unit timbangan elektrik dan bong alat isap sabu."Penangkapan oknum itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Brigadir Rahnab Fitri kerap menjual sabu di tempat tinggalnya. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyidikan dan menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi," ujar Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Helfi Assegaf, Jumat (6/2/2015) malam.Ditambahkannya, Brigadir Rahnab Fitri juga telah dua kali diperiksa Propam Polda Sumut dalam kasus yang sama. Bahkan ia dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba setelah dilakukan tes urine.‬‪"Tak ada toleransi baik bagi personel, pejabat utama di lingkungan kepolisian di jajaran Polda Sumut yang menjual narkoba atau memakainya," tegasnya.Dikatakannya, yang bersangkutan juga terancam masa dinasnya tidak akan diperpanjang.‪"Sesuai instruksi Pak Kapolda, maka tersangka akan di-Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena itu  tertulis dalam pernyataan pakta integritas yang ditandatangani beberapa waktu lalu," jelasnya.Selain itu, oknum polisi tersebut terancam dijerat Pasal 112 (1) yo pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika golongan I. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.‬‪"Tersangka dijerat karena menguasai, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Berita

Cari Modal Menikah, Syukri Nekat jadi Kurir Sabu

Berita

Oknum Anggota Polsek Binjai Barat Bantu Bandar Edarkan Sabu

Berita

Miliki Sabu, Nelayan Ini Dibekuk Personel Polsek Brandan

Berita

Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi

Berita

Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Anggota TNI Jadi Kurir Sabu