Beritasumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Mandailing Natal (Madina) atas kasus penghinaan terhadap pelapor Sarmin Harahap yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Madina drg Ismail Lubis.Kajari Panyabungan Satimin melalui Kasi Intel M Iqbal membenarkan pihaknya telah menerima SPDP Nomor: B/118/IX/2014 Tanggal 19 September 2014 pada Rabu (4/2/2015) kemarin."Dalam SPDP yang kita terima tersangkanya drg Ismail Lubis. Dia melanggar 310 KHUPidana penghinaan dengan ancaman paling lama 9 bulan maksimal atau pidana denda Rp4.500," jelas Iqbal di Panyabungan, Kamis (5/1/2015).Namun Kejari Panyabungan belum menerima berkas kasus ini karena sampai saat ini berkasnya belum dilimpahkan."Yang kita terima baru SPDP," jelas Iqbal.Kalau berkas perkaranya sudah sampai, Kejari Panyabungan akan secepatnya memproses kasus ini agar segera disidangkan, pungkasnya. (BS-026)