Beritasumut.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau Gulat Medali Emas Manurung, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun). Seperti dilansir merdeka.com, perbuatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau itu dianggap terbukti menyogok Gubernur Riau Annas Maamun dengan uang sebesar USD 166,100.Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/2/2015).Menurut Jaksa Kresno, Gulat memberikan sogokan itu supaya Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian bertentangan dengan kewajiban Annas Maamun sebagai kepala daerah.Jaksa juga menuntut Gulat dengan pidana denda sebesar Rp150 juta. Bila tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama enam bulan.Perbuatan Gulat dianggap memenuhi dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Ketua Majelis Hakim Supriyono mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi. (BS-001)