Beritasumut.com – Seorang lagi terdakwa perkara kekerasan di Aceh dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rikki bin Mustafrin (34) divonis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, Rabu (4/2/2015).Rikki dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah menyimpan senjata api (Senpi). Senjata itu digunakan untuk melakukan perusakan posko Partai Nasional Aceh (PNA) dan membunuh salah satu caleg partai itu, Faisal. Dia terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951."Mengadili, menyatakan terdakwa Rikki bin Mustafrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyimpan senjata api. Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap H Aksir, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu.Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainuddin dari Kejari Tapaktuan meminta agar Rikki dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Rikki juga belum membuat keputusan saat ditanya sikapnya.Perkara yang membelit Rikki terkait dengan tindak pidana pembunuhan caleg PNA, Faisal, dan perusakan posko partai itu, juga perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan.Dalam perkara perampokan dan perusakan posko Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44) dan lima muridnya dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi dan berlapis, mulai 2 tahun 6 bulan hingga 6 tahun penjara.Senjata yang dipakai terdakwa dalam pembunuhan Faisal dan perusakan posko PNA ternyata disimpan Rikki. Senpi itu dititipkan Husaini, iparnya.Husaini adalah personel kepolisian yang terlibat perkara itu. Dia merupakan salah satu murid Barmawi.Dalam pembelaannya, Rikki menyatakan dia tidak bersalah. Alasannya, dia sama sekali tidak merasa khawatir menyimpan senjata yang dititipkan Husaini, karena iparnya itu merupakan personel kepolisian. (BS-001)