Mantan Ketua DPRD Medan Dituntut 3,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Penipuan

Redaksi - Rabu, 04 Februari 2015 15:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir022015/beritasumut_Mantan-Ketua-DPRD-Medan-Dituntut-3-5-Tahun-Penjara-Dalam-Perkara-Penipuan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua DPRD Kota Medan Deni Ilham Panggabean dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Medan ini dinilai bersalah melakukan penipuan senilai Rp2 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Fatah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/2/2015). Menyikapi tuntutan jaksa, pihak Deni Ilham menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang peyampaian pledoi digelar pekan depan.Perkara yang membelit Deni bermula dari laporan saksi korban Arkham Ray ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Arkham mengadukan Deni telah melakukan penipuan sebesar Rp2 miliar terkait jual beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan.Korban menyatakan Denny meminjam uangnya Rp2 miliar pada Tahun 2012. Ketika itu, Deni Ilham masih duduk Anggota DPRD Medan.Saat utang jatuh tempo, Deni tak sanggup membayar. Sebagai kompensasi, dia menawarkan 1 unit rumah di Jalan Gajah Mada. Denny mengklaim rumah seharga Rp4 miliar itu miliknya dan Arkham hanya diminta memotong piutangnya untuk membeli rumah itu.Saat akan menempati rumah dan melunasi sisa yang harus dibayar, Arkham dihalangi seorang kerabat Deni. Dia beralasan rumah itu masih dalam sengketa di pengadilan.Arkham pun mengurungkan niatnya membeli rumah itu. Dia kemudian menagih kembali uangnya kepada Deni.Namun Deni mengaku sedang tak punya uang. Dia hanya berjanji akan segera mengembalikan uang yang dipinjamnya.Merasa dipermainkan, Arkham pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini lalu disidangkan di PN Medan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Mantan Ketua DPRD Medan Denni Ilham Panggabean Kembalikan Mobil Dinas