Beritasumut.com – Sidang lanjutan kasus sengketa lahan Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/2/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun dan Lila Nasution menghadirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang yakni Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Irwan Muslim serta Kasubsi Pendaftaran.
Irwan Muslim menuturkan Sirkuit IMI berdiri di atas sebagian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 1112-1113 milik PT Mutiara Development.
"Masalah sirkuit ini karena berdiri di atas HGB 1125 atas nama yayasan, HGB 1126 atas nama perorangan dan HGB 1112 dan 1113 milik PT Mutiara Development," ucap saksi di hadapan majelis hakim Dahlan Sinaga.
Lanjut dia, lahan sirkuit tersebut masih milik Pemprov Sumut. Dia juga mengaku HGB PT Mutiara Development sudah terbit terlebih dahulu sebelum Sirkuit IMI dibangun.
Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi selaku Kuasa Hukum PT Mutiara pada 3 Maret 2014 lalu. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal KUHPidana. (BS-001)