Sirkuit IMI Dibangun di Lahan HGB PT Mutiara

Redaksi - Selasa, 03 Februari 2015 19:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir022015/beritasumut_Sirkuit-IMI-Dibangun-di-Lahan-HGB-PT-Mutiara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com – Sidang lanjutan kasus sengketa lahan Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/2/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun dan Lila Nasution menghadirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang yakni Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Irwan Muslim serta Kasubsi Pendaftaran.

Irwan Muslim menuturkan Sirkuit IMI berdiri di atas sebagian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 1112-1113 milik PT Mutiara Development. 

"Masalah sirkuit ini karena berdiri di atas HGB 1125 atas nama yayasan, HGB 1126 atas nama perorangan dan HGB 1112 dan 1113 milik PT Mutiara Development," ucap saksi di hadapan majelis hakim Dahlan Sinaga.

Lanjut dia, lahan sirkuit tersebut masih milik Pemprov Sumut. Dia juga mengaku HGB PT Mutiara Development sudah terbit terlebih dahulu sebelum Sirkuit IMI dibangun.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi selaku Kuasa Hukum PT Mutiara pada 3 Maret 2014 lalu. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal KUHPidana. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tak Hadiri RDP, Komisi A Nilai PT Mutiara Development Tak Hargai DPRD Sumut

Berita

Perdamaian Terdakwa Hasban Ritonga dan PT Mutiara Tidak Mengubah Tindak Pidana

Berita

BPN Medan Belum Terbitkan HGB PT ACK