Beritasumut.com – Ryanda Winata (22) warga Jalan Sutomo Gang Sakiran, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan diamankan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan.
Ia diamankan di kawasan Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah gergaji kecil, tali dan kartu ATM.
Informasi yang dihimpun, Selasa (3/2/2015), penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Deni (28) yang mengambil uang di Mesin ATM BCA di kawasan Kelambir V, Ahad (1/2/2015) sekira pukul 08.00 WIB.
Saat memasukkan kartu ATM, korban tak bisa menarik uang, dan kartu ATM juga tak bisa keluar dari dalam mesin. Ryanda Winata yang telah menunggu di luar, langsung masuk dan menyarankan korban untuk menghubungi nomor telepon yang diberikannya.
Merasa dibantu, Deni pun menghubungi nomor yang dimaksud pelaku. Selanjutnya, korban pergi pulang sebelum akhirnya mendatangi pihak Bank BCA guna mengambil kartu ATM yang tersangkut.
Sesampai di Kantor Bank BCA, korban diberitahu uangnya di ATM sudah berkurang Rp1 juta. Mendengar hal itu, korban yang kebingungan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke kantor polisi.
Mendapat laporan itu, polisi turun ke lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Tak lama, petugas pun berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong di sekitar mesin ATM BCA.
Kanitjahtanras Satreskrim Polresta Medan Iptu Dede Chandra saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku penipuan tersebut.
"Ya, benar ada yang kita amankan tersangka penipuan. Pelaku beraksi seorang diri, namun kita tak percaya dan masih fokus melakukan pengembangan," jelasnya.
Dari pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali sejak 2014 lalu.
"Pengakuannya selama beraksi, baru meraup untung Rp2,3 juta. Tersangka biasanya beraksi di ATM BCA, BRI dan Bank Sumut," pungkasnya. (BS-031)