Polsek Medan Timur Tangkap 7 Pemain Jackpot

Redaksi - Selasa, 03 Februari 2015 13:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir022015/beritasumut_Polsek-Medan-Timur-Tangkap-7-Pemain-Jackpot.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihatini didampingi Kanitreskrim AKP Alexander Piliang memperlihatkan para tersangka dan barang bukti. (A Chan)

Beritasumut.com – Polsek Medan Timur mengamankan tujuh pemain judi jackpot di Jalan Tiga, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. 

Ketujuh pemain yang diamankan adalah Agus Tono (36) dan Rudy Surbakti (42) warga Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Biston Saragi Sitio (33) warga Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Boby Manual Tarigan (34) dan Fahrurrozi (30) warga Jalan Pasar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan  Budi (34) warga Jalan Tiga, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur serta Kiki Handoko (40) warga Jalan Dua, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. 

Dari lokasi, polisi mengamankan enam unit mesin judi jackpot, koin dan senjata tajam.

Selanjutnya, ketujuh pemain dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihatini didampingi Kanitreskrim AKP Alexander Piliang, Selasa (3/2/2015) mengatakan, penangkapan para pemain ini bermula dari laporan masyarakat yang merasah resah dengan keberadaan permainan judi di lokasi. 

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menggerebek lokasi judi tersebut. 

"Saat kita gerebek, pemilik mesin judi Jackpot bernama Jubel (DPO) melarikan diri," katanya. 

Diungkapkannya, salah seorang pemain bernama Fahrurrozi (30) merupakan DPO Polsek Medan Timur. 

"Pelaku terlibat kasus penikaman terhadap korban Abdul Hadi alias Didi (35) warga Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur pada Oktober 2014 lalu. Dari pelaku kita juga mengamankan sebilah pisau," jelasnya. 

Diungkapkannya, penikaman itu dilakukan karena pelaku tidak senang dengan korban. 

"Pelaku tidak senang karena istrinya bernama Yuni (29) digoda oleh korban," jelasnya. 

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan  pengejaran terhadap pemilik judi jackpot. 

"Untuk ketujuh pemain itu akan kita jerat Pasal 303 bis, namun untuk pelaku Fahrurrozi akan kita kenakan Pasal 351 KUPidana tentang penganiayaan," jelasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pencuri Betor di Jalan Bilal Medan

Berita

Mencuri, Rizki Ditangkap Polsek Medan Timur di Depan Kantor Pos

Berita

Sehari Duduki Kampung Kubur, Tim Gabungan Amankan Bandar Narkoba dan Mesin Jackpot

Berita

Polisi Gerebek Mangkubumi, Narkoba & Jackpot Disita

Berita

Jual Hasil Curian ke Polisi, 3 Maling Ini Ditangkap

Berita

Polsek Medan Timur Sita 1 Ton Minyak Tanah Diduga Ilegal