Mantan Kadis Pendidikan Medan Rajab Lubis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 02 Februari 2015 17:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir022015/beritasumut_Diduga-Terima-Gratifikasi--Mantan-Kadis-Pendidikan-Medan-Rajab-Lubis-Dituntut-1-5-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Rajab Lubis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan serupa juga diberikan terhadap kedua terdakwa lainnya Zakaria Harahap selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan terdakwa Eva Yunismin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Netty Silaen dan Hendrik itu di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2015).Selain itu JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya dituntut karena diduga menerima uang suap dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2012 sebesar Rp600 juta.Dalam amar tuntutannya, JPU Netty Silaen menyatakan bahwa terdakwa Rajab Lubis bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana atau sesuai dengan dakwaan kedua JPU."Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya maupun yang berhubungan dengan jabatannya," ucapnya.JPU juga menyita uang Rp60 juta yang diperoleh dari terdakwa Zakaria dan Rp75 juta dari terdakwa Eva. Uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.Seperti diketahui, pada Tahun 2012, Dinas Pendidikan Medan mendapat bantuan dana untuk rehabilitasi sekolah sebesar Rp34,86 miliar. Saat itu terdakwa Rajab Lubis sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Medan. Rajab sendiri dinyatakan bersalah karena menyuruh terdakwa Eva selaku PPTK meminta dana kepada masing-masing Kepsek yang menerima DAK sebesar 10 persen dari jumlah dana yang diterima sekolah.Atas perintahnya itu pula, terdakwa Eva yang diketahui terdakwa Zakaria meminta dana kepada masing-masing Kepsek sehingga terkumpul dana sebesar Rp600 juta. Uang Rp600 juta tersebut diserahkan kepada terdakwa Rajab Lubis sebesar Rp300 juta, terdakwa Eva Rp240 juta dan terdakwa Zakaria sebesar Rp60 juta. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Terima Gratifikasi Rp300 Juta, Mantan Kadis Pendidikan Medan Divonis 1,3 Tahun Penjara

Berita

Mantan Kadis Pendidikan Medan Rajab Lubis Diadili

Berita

Berkas Mantan Kadisdik Medan Rajab Lubis Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berita

Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Pendidikan Medan Rajab Lubis