Beritasumut.com – Sembilan dari sebelas orang tersangka kasus pengeroyokan di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang menewaskan Sakti Nasution alias Adek, Selasa (20/1/2015), dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut, Jumat (30/1/2015) sore sekitar pukul 16.10 WIB. Sementara dua tersangka lainnya tetap berada di Mapolres Madina.Keberangkatan sembilan orang tersangka ini dipimpin Kasatreskrim Polres Madina AKP Wira Prayatna bersama belasan petugas Satreskrim Polres Madina. Kapolres Madina AKBP Bony JS Sirait SIK melalui Kasatreskrim AKP Wira Prayatna di Mapolres Madina, Panyabungan, saat pemberangkatan sembilan tersangka mengatakan sampai saat ini tersangka yang sudah ditetapkan sudah ada sebanyak 11 orang. Sembilan diantaranya dititipkan di Polda Sumut, sementara dua orang tetap di Polres Madina dengan alasan satu otang di bawah umur, dan satu orang lagi ibu rumah tangga."Terkait kasus pembunuhan, pengeroyokan, penghasutan yang terjadi di Maga Lombang, kami sudah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka, sembilan orang diantaranya kami titipkan di polda, dengan pertimbangan guna memperlancar proses penyidikan. Untuk para tersangka kita kenakan sangkaan pasal kumulatif yakni pembunuhan berencana, perusakan, pengeroyokan, pembakaran dan penghasutan. Ada tersangka yang dikenakan pasal berlapis seperti ikut dalam penghasutan, pengeroyokan, dan pengrusakan," sebut Wira.Kesembilan tersangka yang dibawa ke Mapolda Sumut yakni Solahuddin (32) warga Banjar Maga, Kelurahan Maga Pasar, Erwin Hamonangan (46) warga Maga Pasar, Taswin Rangkuti (37) warga Maga Pasar, Harun (40) warga Desa Huta Namale, Sumarno (45) warga Maga Pasar, Rosman Dalimunthe (59) warga Maga Pasar, Lahuddin Pane (32) warga Maga Lombang, Zulkifli Rangkuti (54) warga Maga Pasar, dan Herman Nasution (64) warga Maga Pasar.Sementara dua orang tersangka yang tetap berada di Polres Madina yakni Samsuardi (17) dan Latifah Lubis (52).Wira mengatakan, sejauh ini petugas masih berada di lokasi sekitar lereng gunung Sorik Marapi, sebab masih ada tersangka yang belum ditangkap."Pasukan sampai sekarang masih berada di lokasi, dua kompi dari Satbrimob Polda Sumut dan satu kompi dari Polres Madina, karena masih ada tersangka yang masih dalam pengejaran. Jumlahnya sekitar dua puluh orang lagi," ucapnya.Ssementara salah seorang tersangka atas nama Herman Nasution alias Ompung Herman (64) menyerahkan diri ke Polres Madina pada Kamis (2/1/2015) siang kemarin. Menurut informasi Herman menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Rangkuti."Klien saya bukan ditangkap, tetapi menyerahkan diri, saya yang langsung mendampingi beliau," sebut Ridwan singkat yang dikonfirmasi wartawan saat pemberangkatan 9 orang tersangka menuju Polda Sumut. Pantauan di mapolres, ada sekitar empat mobil yang akan membawa kesembilan tersangka. Sementara di sekitar mapolres tampak beberapa anggota keluarga dari para tersangka, namun mereka hanya diam dan tak mau memberikan keterangan kepada awak media. Seperti diberitakan, ratusan warga Kelurahan Pasar Maga menyerang Desa Maga Lombang hingga menyebabkan Sakti Nasution alias Adek tewas, Selasa (20/1/2015) lalu.Penyerangan dipicu pro kontra keberadaan PT Sorik Mas Geothermal Power (OTP Geothermal) di daerah tersebut. (BS-026)