Beritasumut.com – Taslim, terdakwa kasus penipuan jual beli empat unit rumah di Jalan Diponegoro Medan, Sumatera Utara, sebesar Rp17 miliar, divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim diketuai Waspin Simbolon menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 jo 55 KUHPidana tentang Penipuan.Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1/2015). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun," jelas majelis hakim.Taslim yang mendengar putusan tersebut pun menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya, Taslim dituntut JPU Marina Surbakti selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.Pada persidangan sebelumnya, JPU Irma Hasibuan mengatakan, bahwa terdakwa bersama istrinya terlibat dalam kasus jual beli pembelian 4 unit rumah di Jalan Diponegoro, Medan, yang menyebabkan korban Lie Li Ling mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.Taslim bersama istrinya, Ango, sempat buron setelah berhasil di ringkus pihak Polda Sumatera Utara pada Selasa 8 September 2014 lalu. Mereka ditangkap di Komplek Walet Mas No 99-A, Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam.Kasus penipuan ini terjadi pada April 2009 silam. Saat itu Ango datang ke rumah korban, Indra Wijaya untuk menawarkan empat pintu rumah di Jalan Diponegoro No 6, 8, 10 dan 12, Medan.Untuk memperdaya korban, pelaku menunjukkan sertifikat palsu hak milik No 535 Tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 Tanggal 12 Juni 2009.Singkat cerita, rumah tersebut pun dibeli oleh korban bersama istrinya, Lie Li Ling seharga Rp17,468 miliar yang dibayar secara bertahap. Saat korban menanyakan status rumah yang telah dibayarnya itu, Taslim tetap bersikukuh bahwa 4 pintu rumah itu dibelinya saat lelang di PN Medan seharga Rp550 juta/unit.Untuk meyakinkan korban, Ango kembali menunjukan foto copy risalah lelang dari Kantor Pelayanan Lelang Kekayaan Negara yang sebenarnya berasal dari lelang fiktif. Sementara, anak Taslim bernama Bobi juga berperan menerima uang sebesar Rp60 juta dari korban yang dikatakan untuk kekurangan pembayaran rumah dari ibunya. Barang bukti yang diamankan polisi, sertifikat palsu hak milik No 535 Tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 Tanggal 12 Juni 2009, 1 unit CRV BK 2KH, 1 unit BMW sport B 655 ZSJ dan beberapa hasil yang diduga berasal dari penipuan. (BS-001)