Beritasumut.com – Tim penasehat hukum almarhum Ridwan Bustan, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan surat keterangan kematian kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.Penyerahan surat tersebut bertujuan untuk menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada masa bakti tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar yang ditangani korps adhyaksa itu.Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu di Medan, Kamis (29/1/2015) mengatakan surat itu disampaikan keluarga dan kuasa hukum Almarhum pada Selasa (27/1/2015) kemarin.Dengan surat keterangan mati itu, lanjut Chandra, tim penyidik segera memproses dan menyampaikan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut untuk tindak lanjut penerbitan SP3.Diketahui, Ridwan Bustan meninggal dunia pada 14 Januari 2015 lalu. Mantan Caleg DPRD Sumut itu meninggal saat dirinya mendapatkan perawatan tim medis dari RSU Islam Malahayati, Jalan Diponegoro, Medan atas penyakit komplikasi yang dideritanya.Sesuai KUHPidana, kasus yang menjerat calon Anggota DPRD Sumut itu otomatis gugur. Hal itu, diatur didalam Pasal 77 KUHPidana.Ridwan Bustan ditetapkan Kejati Sumut sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini terjadi saat Ridwan Bustan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut.Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh Anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada Tahun 2007 Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (BS-001)