Buronan Boy Hermansyah Ditangkap, Kejati-Polda Sumut Koordinasi

Redaksi - Kamis, 29 Januari 2015 12:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Buronan-Boy-Hermansyah-Ditangkap--Kejati-Polda-Sumut-Koordinasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Chandra Purnama Pasaribu. (Dok)
Beritasumut.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menangkap pengusaha Boy Hermansyah setelah menjadi buronan selama tiga tahun. Boy tersandung kasus dugaan korupsi pembobolan kredit BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) sebesar Rp129 miliar."Boy Hermansyah ditangkap di Cengkareng pada Kamis 22 Januari 2015 oleh Polda Sumatera Utara. Yang bersangkutan (Boy) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit pada BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) sebesar Rp129 miliar yang sedang disidik oleh Kejati Sumut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu melalui telepon, Kamis (29/1/2015).Terkait penangkapan Boy, Tim Penyidik Kejati Sumut telah berkoordinasi dengan Polda Sumut pada Selasa (27/1/2015) kemarin.Kejati Sumut memproses kasus ini sejak Tahun 2011. Tiga orang tersangka dari pihak Bank BNI SKM dan satu orang tersangka dari pihak appraisal sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan, jelas Chandra.Kejati Sumut terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melanjutkan proses penahanan tersangka Boy Hermansyah.Boy Hermansyah merupakan bos perusahaan perkebunan sawit PT Bahari Dwikencana Lestari yang tersangkut perkara pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar. Negara dirugikan Rp117,5 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan sejak November 2012.Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah kepada BNI Jalan Pemuda Medan Tahun 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp133 miliar. Bank mengabulkan Rp129 miliar. Kredit itu menggunakan agunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polda Sumut Buru 4 Buronan 117 Kg Sabu di Tanjungbalai

Berita

Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Cek Wanto Pandowo Jadi Buronan Polrestabes Medan

Berita

Buronan Polrestabes Medan Samsul Tarigan Ditangkap di Tanah Karo

Berita

Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan di Padang Lawas

Berita

Polda Sumut Ajukan Red Notice Bos Judi Online

Berita

Buron Setahun, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Amplas