Beritasumut.com – Akibat ditinggal istri dan kerap menonton film porno membuat Juned (32) warga Jalan Pahlawan, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang ngekost di Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia menjadi gelap mata.Penjual alat dapur keliling ini merenggut keperawanan Bunga (10) yang tak lain adalah tetangganya. Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Helvetia, Rabu (28/1/2015) malam.Di kantor polisi, pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannya lantaran kesepian setelah pisah dengan istrinya dan dikarenakan kerap menonton film porno."Sudah dua tahun aku pisah sama istriku. Kesepian aku selama ini. Di kos-kosan sendiri dan sering nonton film porno. Kutengok anak itu lumayan cantik, kupanggil awalnya. Langsung kumasukkan ke dalam kamar dan kurenggut perawannya," jelasnya.Ia mengaku, telah tiga kali melakukan aksi bejatnya tersebut. "Sudah tiga kali. Yang pertama waktu aku di Malaysia, kedua sama mantan pacar dan ketiga sama anak ini sebanyak dua kali," ungkapnya.Informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku terungkap ketika tetangga korban yang curiga dengan pelaku yang kerap membawa korban masuk ke kamar kostnya.Mengetahui itu, tetangga korban langsung memberitahukan kepada ibu korban, Irma (33). Mendapat cerita tersebut, Irma lalu menanyakan kepada Bunga. Awalnya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini merasa takut dan menutupi peristiwa pahit yang dialaminya.Merasa takut terjadi hal yang tak diinginkan terhadap putrinya, sang ibu melapor kepada keluarga dan langsung mendatangi kos-kosan pelaku guna meminta pertanggungjawaban.Setiba di kamar kos pelaku, keluarga korban langsung mengarak pelaku menuju kediaman korban. Disitu, pelaku diinterogasi dan akhirnya mengakui perbuatannya.Mendengar pengakuan pelaku, keluarga korban tak terima dan menghakimi pelaku hingga mengundang perhatian warga setempat. Polsek Medan Helvetia yang mendapat informasi itu langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.Kanitreskrim Polsek Medan Helvetia AKP Hendrik Temaluru mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku. "Benar dan kasus ini masih kita lidik. Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak," pungkasnya. (BS-031)