Beritasumut.com – Satreskrim Polresta Medan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor:DPO/54/I/2015/Satreskrim terhadap Robby Meyer (56), warga Jalan Karya I No 12, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen otentik dengan ancaman penjara 5 tahun. Hal tersebut dikatakan Kanitresum Satreskrim Polresta Medan AKP Lalu Musti Ali di Medan, Rabu (28/1/2015).Dijelaskan, setelah keluarnya penetapan prapid, pihak pengadilan memerintahkan untuk penyidikan lanjut terhadap tersangka Robby Meyer. "Setelah keluar penetapan prapid dari pengadilan, kita diminta melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Lalu Musti Ali.Namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan, tersangka tak juga datang dan hingga kini tersangka tidak diketahui keberadaannya. Akhirnya Polresta Medan menerbitkan DPO dan telah disebarkan di seluruh jajaran polda di Indonesia. "Sudah kita sebarkan foto dan identitas tersangka di seluruh kantor polisi di Indonesia," bebernya.Tersangka Robby Meyer diadukan PT Anugrah Dirgantara Perkasa (PT ADP) dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: 1059/IV/2010/Tabes Medan Tanggal 21 April 2010. Tersangka dilaporkan karena tanah milik PT ADP ikut diklaim tersangka Robby Meyer dari tanah seluas 57 ha yang berlokasi di Eks Asrama Kampung Anggrung, Medan Polonia milik tersangka, dengan cara memalsukan dokumen kepemilikan di BPN Sumut dan memasangi plang kepemilikan di atas tanah milik pelapor. Akibat pemalsuan dokumen kepemilikan yang dilakukan tersangka Robby Meyer, pihak PT ADP dirugikan karena tanah milik PT ADP seluas 14 Ha ikut diklaim Robby Meyer sebagai tanah miliknya."Tersangka dikenakan Pasal 266 (1) dan (2) jo Pasal 263 (1) jo Pasal 264 subs Pasal 385 KUHPidana karena memalsukan dokumen dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (BS-001)