Beritasumut.com – Polsek Sunggal mengamankan dua pelaku pencurian brankas berisi uang Rp340 juta milik PT Global Distribution Centre Telkomsel, Jalan Ringroad, Pasar II, Medan, Senin (26/1/2015) lalu.Kedua pelaku yang diamankan adalah PM (56) warga Jalan Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan AK (35) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono, Rabu (28/1/2015) mengatakan, penangkap berawal dari tertangkapnya PM berikut barang bukti brankas yang sudah dalam kondisi kosong.Selanjutnya, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap AK di kediamannya yang bertugas sebagai sopir mobil rental yang mereka gunakan untuk mengangkut brankas."Kedua pelaku ini kita amankan dikediaman masing-masing. Dari tangan kedua pelaku, kita mengamankan mobil Innova BK 417 UN, brankas dan uang Rp12 juta," jelasnya.Diungkapkannya, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu memantau lokasi. Melihat satpam bank di samping lokasi kejadian tertidur, mereka pun langsung melangsungkan aksinya sekitar pukul 5 pagi."Dari hasil interogasi, uang hasil curian itu telah mereka bagikan dan sebagian bayar hutang. Uang hasil curian itu mereka bagi rata," jelasnya.Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih melarikan diri. "Kedua pelaku yang kita amankan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)