Kasus Korupsi PLTA Asahan III

Kejati Sumut Tunggu Bupati Tobasa

Redaksi - Rabu, 28 Januari 2015 15:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Kejati-Sumut-Tunggu-Bupati-Tobasa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Berkas perkara dan tersangka Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandopotan Kasmin Simanjuntak atas kasus dugaan korupsi lahan base camp dan acses road PLTA Asahan III, Kecamatan Meranti, Kabupaten Tobasa akan dilimpahkan Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (29/1/2015) besok.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah pelimpahan itu akan dilaksanakan. "Ditanya ke penyidiknya dulu," kata Chandra di Medan, Rabu (28/1/2015).Sebelumnya, pihaknya telah berkordinasi secara lisan dengan Polda Sumut pada Senin (26/1/2015) kemarin. "Tapi, kalau kapan dilimpahkan kita menunggu dari penyidik Polda Sumut. Infonya dalam pekan ini juga. Tapi, belum tahu pastinya. Kita tunggu sajalah," kata Chandra.Chandra menuturkan, Berkas Bupati Tobasa sudah P-21 yang ditetapkan lengkap pada 21 Januari 2015.Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menyebutkan Kasmin melakukan korupsi dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU).Bahkan tidak tutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak pada tahap II itu.Kasmin dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999  jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Untuk diketahui, Kasmin dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT PLN itu. Akibatnya, negara rugi Rp4,4 miliar dari anggaran Rp17,5 miliar. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut

Berita

Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

Hasiholan Silaen Pj Bupati Tobasa