Beritasumut.com – Pengungkapan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), patut didukung. Akan tetapi dalam penerapan hukum, harus dilaksanakan dengan semestinya. Polda Sumut diminta menangkap pemilik UD Nasution yang merupakan penyalur BBM bersubsidi ke sejumlah perusahaan di Pantai Barat, Madina."Saya selaku orang tua tersangka Miswar Dalimunthe meminta ketegasan Polda Sumut. Mengapa hingga saat ini pemilik UD Nasution selaku penyalur BBM bersubsidi ke perusahaan-perusahaan di Pantai Barat, Madina belum ditangkap. Sementara anak saya yang hanya seorang sopir sudah dijadikan tersangka," ujar Safar Dalimunthe di Panyabungan, Senin (26/1/2015).Diceritakannya, anaknya yang merupakan sopir pada UD Nasution yang tinggal di Desa Aek Nangali, Kecamatan Batang Natal, Madina, hanya menjalankan perintah majikannya pemilik UD Nasution M Saleh Nasution alias Dayat.Namun anehnya mengapa pemilik UD Nasution selakuk penyalur BBM ke sejumlah perusahaan belum ditangkap."Saya sangat heran mengapa hanya anak saya Miswar Dalimunthe selaku sopir seorang diri dijadikan tersangka. Bagaimana dengan yang lainnya yang terkait dalam perkara ini. Mengapa belum juga dimajukan ke persidangan. Ada apa ini? Sudah jelas pemilik UD Nasution itu yakni M Saleh Nasution alias Dayat, tapi belum juga ditangkap dan dijadikan tersangka," katanya.Untuk itu ia meminta Polda Sumut agar tidak melakukan diskriminasi terhadap Miswar Dalimunthe, karena anaknya hanya melaksanakan perintah majikannya. Kalau memang aparat hukum mau menegakkan hukum seharusnya pemilik UD Nasution juga ditangkap karena atas perintahnyalah Miswar menyalurkan BBM bersubsidi tersebut ke sejumlah perusahaan."Kami berharap Kapolda Sumut melakukan proses hukum kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini termasuk tokoh utama dalam kasus ini yakni pemilik UD Nasution M Saleh Nasution alias Dayat dan perusahaan-perusahaan yang menerima pendistribusian BBM bersubsidi tersebut," pungkas Safar. (BS-026)