Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap satu tersangka korupsi proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Ketua PHO/FHO Sotar Nadeak. Satu tersangka lainnya menyerahkan diri yakni Ketua Tim PHO/FHO Manogar Situmorang."SN ditangkap di rumahnya di Pangururan. Sedangkan MS menyerahkan diri setelah penasihat hukum tersangka menghubungi tim penyidiknya," ucap Kasipenkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu melalui pesan singkat, Senin (26/1/2015).Saat ini kata Chandra keduanya sedang melakukan pemeriksaan di Ruang Penyidik Pidsus Kejati Sumut. Namun Chandra belum bisa memastikan apakah kedua tersangka langsung ditahan. "Kita lihat nanti soal penahanan," jelasnya.Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir Jusman Situmorang terlebih dahulu ditahan Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta, Medan.Ketiga tersangka diduga terlibat penyimpangan dalam realisasi pelaksanaan anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) Pemprov Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2008-2010 senilai Rp2,5 miliar yang dikelola oleh SKPD untuk proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siuntulon, Nainggolan, Samosir.Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Para tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS-021)