Kejati Sumut Teliti Dokumen Yang Disita Dari Kantor Kopkar Pertamina

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2015 22:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Kejati-Sumut-Teliti-Dokumen-Yang-Disita-Dari-Kantor-Kopkar-Pertamina.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) tengah mempelajari dokumen yang disita dari Kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara di Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (19/1/2015). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu mengatakan dokumen tersebut tengah diteliti tim penyidik terkait kasus kredit fiktif Kopkar Pertamina ke BRI Agro Jalan S Parman Medan sebesar Rp25 miliar. "Dokumennya sedang dilakukan penelitian oleh tim. Setelah dilakukan pengeledahan kemarin," ucap Chandra di Medan, Selasa (20/1/2015). Tetapi Chandra tidak menyampaikan hasil kesimpulan dari barang bukti baru berupa dokumen-dokumen. "Belum ada temuan baru atau tidak dalam dokumen yang kita sita itu," jelasnya. Chandra juga menegaskan, penggeledahan dilakukan atas perintah pimpinan sesuai hasil penyidikan sebelumnya dan tentunya hasil dari penyitaan tersebut akan dijadikan bahan guna menguatkan pembuktian di persidangan nantinya. "Karena dalam satu koper yang berisikan dokumen tersebut sangat berkaitan dengan hasil penyidikan dan dapat memperkuat alat bukti perbuatan tindak pidana korupsi terhadap para tersangka dalam hal ini," tandasnya. Sebelumnya, lembaga korps adhyaksa itu menetapkan tiga tersangka yang diduga fiktif sebesar Rp25 miliar lebih itu yakni Khaidar Aswan Kepala Kopkar Pertamina MOR I Sumbagut dan dua tersangka lain dari pihak BRI Agro yakni Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan. Kredit fiktif ini bermula dari para tersangka yang diduga melakukan pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina melalui Koperasi Karyawan Pertamina MOR I Sumbagut dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. Dalam pengajuan kredit, banyak ditemukan keganjilan diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Sesuai pemeriksaan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut

Berita

Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai