Kejagung Inspeksi ke Kejari Lubuk Pakam

Redaksi - Selasa, 20 Januari 2015 00:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Kejagung-Inspeksi-ke-Kejari-Lubuk-Pakam.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Inspektur I Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Uung bersama rombongan melakukan inspeksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Senin (19/1/2015) siang. Dalam kunjungan kali ini pidana umum menjadi sorotan.Tiba di Kantor Kejari Lubuk Pakam, rombongan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam Panjaitan Simanihuruk beserta jajarannya. Tak lama setelah itu, tim Kejagung langsung melakukan pemeriksaan ke bagian pembinaan, Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan bagian keuangan. Setelah permeriksaan selesai dilakukan di setiap seksi atau bagian tersebut, rombongan Kejagung memaparkan hasil temuan atau pemeriksaannya di Aula Kejari Lubuk PakamMenurut Uung, hasil pemeriksaan yang dilakukan, untuk bidang pembinaan masih ada ditemukan barang bukti yang tidak pada tempatnya dan saran Kejagung agar kedepan dapat diperbaiki. "Kebersihan dan kerapian aula juga masih kurang karena pada bagian depan aula dan belakang tidak seimbang," ujar Uung memulai memaparkan hasil pemeriksaannya.Untuk seksi Intelijen dan Pidana Khusus, lanjut Uung, biasanya yang selalu menjadi masalah dalam penanganan kasus korupsi. Kalau pidana khusus sudah mengeluarkan Sprint sebaiknya langsung dijalankan. "Penanganan korupsi harus menjadi prioritas dan harus ditangani dengan baik. Jangan membuat pendapat sendiri dalam penanganan kasus korupsi. Pidana khusus agar jangan menunggu hasil audit BPKP yang kadang bisa lama turun hasil pemeriksaannya. Kalau sudah yakin langsung diselidiki saja," bilang Uung. Untuk seksi pidana umum, barang bukti sepeda motor atau mobil agar dibersihkan dan jika putusan pengadilan sudah incrach dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik sebaiknya langsung dikembalikan dan jangan berlama-lama. Barang bukti yang dirampas untuk negara, pidana umum sebaiknya berkordinasi dengan bagian pembinaan agar segera diselesaikan. "Kalau barang bukti yang dirampas untuk negara berlama-lama diselesaikan maka nilai lelangnya nanti bisa berkurang sehingga pemasukan untuk negara juga jadi berkurang. Masih perkara yang sudah selesai tapi tidak diisi dalam buku register. Dalam buku register itu ada kolom putusan pengadilan tapi tidak diisi apa isi putusan perkara itu," ungkapnya  Untuk seksi Datun, Kasi Datun jangan hanya di kantor saja. Kasi Datun itu menjual jasa dengan melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah atau BUMN/BUMD untuk kerja sama dalam hal bantuan hukum. "Jangan hanya menunggu di kantor. Untuk bagian bendahara pengeluaran, setiap uang keluar harus disertai bukti-bukti sah agar dapat dipertanggungjawabkan dan jika tidak adapat dipertanggungjawabkan maka pegawai yang membidangi itu dapat dikenakan sanksi disiplin," pungkasnya. Usai membeberkan hasil pemeriksaannya, rombongan Inspektur I Kejagung RI langsung meninggalkan kantor Kejari Lubuk Pakam. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Berita

Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Berita

TNI dan Kejagung RI Kerja Sama Peningkatan SDM dan Kinerja

Berita

Jerat Tambahan untuk Pedagang Ilegal Satwa Liar Dilindungi

Berita

Kejatisu Laksanakan Koordinas se-Kejari Sumut

Berita

Kejagung Periksa Istri Tua Gubernur Sumut