Beritasumut.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara, Jalan Yos Sudarso, Medan, Senin (19/1/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman, Medan.Penggeledahan tersebut dibenarkan Humas PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara Brasto Galih Nugroho yang dikonfirmasi melalui pesan singkat.Ditanya apakah pihak Pertamina melakukan pendampingan dalam penggeledahan tersebut, Brasto mengaku pihaknya hanya mengantar untuk menunjukkan kantor kopkar. "Cuma ngantar untuk menunjukkan lokasi kopkar. Pendampingan tidak kami lakukan," jelasnya.Hal senada dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu. Dia mengatakan ada empat penyidik yang turun untuk menggeledah kantor kopkar."Ya ada empat orang penyidik," jawabnya singkat.Candra mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari data-data dan berkas untuk dijadikan alat bukti.Sebelumnya, lembaga korps adhyaksa itu menetapkan tiga tersangka kredit fiktif sebesar Rp25 miliar lebih itu. Ketiganya, Khaidar Aswan Ketua Kopkar Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara dan dua tersangka dari pihak BRI Agro yakni Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman Bambang Wirawan.Kredit fiktif ini bermula dari para tersangka yang diduga cara melakukan pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara melalui Kopkar Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara dengan mengajukan kredit kepada Bank BRI Agro. Dalam proses pengajuan kredit, banyak ditemukan keganjilan diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Sesuai pengakuan Kepala Cabang Pembantu dan AO KCP, pihak bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit. (BS-031)