Beritasumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Ketua Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) Subdarkan Siregar, Senin (19/1/2015). Subdarkan ditahan saat pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) Subdarkan Siregar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut ke Kejari Medan. "Ya, betul hari ini ada pelimpahan tahap II atas nama Subdarkan Siregar atas kasus korupsi penagihan rekening air di PDAM Tirtanadi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan Haris Abdillah di Kantor Kejari Medan, Senin (19/1/2015).Tersangka korupsi penagihan dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut Tahun 2012 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan.Dijelaskan, Subdarkan disangka melakukan tindak pidana korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012 senilai Rp5 miliar itu. Subdarkan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU."Tersangka hari ini langsung ditahan hingga 20 hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan. Kini kita sedang meneliti berkas untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," imbuhnya.Selain kasus ini, Subdarkan Siregar juga tersangkut tiga kasus lainnya yakni dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2011, kredit fiktif dan penggelapan pajak PDAM Tirtanadi Sumut. Ketiga kasus ini tengah diusut Kejari Medan. (BS-021)