Beritasumut.com – Niat Wanda Puji Pratama (24) warga Jalan STM Gang Arifin, Medan, merayakan ulang tahunnya bersama teman-teman di Diskotek New Zone, Jalan Wajir, Medan berakhir di penjara.Pelayan salah satu restoran ini diamankan personel Polsek Medan Baru saat melintas di Jalan Mojopahit, Medan usai membeli 5 butir pil ekstasi di kawasan Kampung Kubur. Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo, Ahad (18/1/2015), mengatakan penangkapan bermula dari petugas melakukan razia rutin.Petugas lalu mencurigai seorang laki-laki yang menumpangi becak bermotor (Betor) baru keluar dari Kampung Kubur.Selanjutnya, petugas mengikuti pelaku dan menghentikannya di Jalan Mojopahit. "Petugas kita lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus plastik berisi lima butir pil ekstasi di kantong celana pendek pelaku," jelasnya.Dari pemeriksaan, pelaku mengaku membeli ekstasi tersebut untuk digunakan bersama teman-temannya. "Pelaku berulang tahun dan ingin mengajak teman-temannya untuk merayakannya," jelasnya.Pelaku mengaku sudah setahun menjadi pemakai narkoba jenis pil ekstasi. "Sudah setahun dia menjadi pemakai dan digunakan untuk bersenang-senang. Sebutir ekstasi dibeli seharga Rp120.000," jelasnya.Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar pil ekstasi itu. "Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," katanya. (BS-031)