Beritasumut.com – Laporan perambahan hutan mangrove di kawasan hutan lindung tepatnya dibibir pantai tepatnya di Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) mendapat respon dari kepolisian dan Pemkab Sergai. Hal itu terlihat dengan turunnya tim dari Polres Tebing Tinggi dipimpin Kapolsek Bandar Khalifah AKP Darsono dan Kanittipiter Polres Tebing Tinggi Ipda Budi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sergai dan Kelompok Hutan Mangrove Bela Nusa beserta beberapa wartawan ke lokasi perambahan hutan, Jumat (16/1/2015) sekira pukul 13.00 WIB. Di lokasi, Rasimin (55) selaku Ketua Kelompok Hutan Mangrove Bela Nusa mengatakan ratusan hutan mangrove ditebang orang tidak bertanggung jawab berada persis di bibir pantai Bandar Khalifah. "Diperkirakan perambahan berkisar 1 sampai 2 bulan hal itu dilihat kondisi tunggul masih segar dan sudah mampir 2 hektar dirambah," paparnya. Menurutnya, belum diketahui siapa merambah hutan lindung itu, namun diduga kayu hasil perambahan hutan ditemukan di sekitar salah satu tanah warga kemudian kayunya digunakan untuk pembangunan kandang ayam. "Kita tidak menemukan siapa penebang hutan mangrove yang ditanam Tahun 1997 lalu ini, sehingga kita ajak polisi dan Dishutbun ke lapangan mengecek dan menyelidiki pelaku penebang pohon mangrove," terang Rasimin. Rasimin minta dengan adanya temuan di lapangan seputar perambahan hutan dan tumpukan kayu bakau di salah satu lokasi lahan warga, dirinya minta polisi dan Dishutbun untuk segera melakukan penyelidikan sehingga dapat menangkap pelaku utama perambahan hutan lindung tersebut. "Dengan adanya bukti di lapangan itu kita harap polisi segera menangkap pelaku penebanga hutan mangrove tersebut," harap Rasimin. Sementara itu Kapolres Tebing Tinggi AKBP Enggar Pareanom saat dihubungi melalui selulernya seputar adanya dugaan temuan perambahan hutan, maka pihak polresta beserta Dinas Kehutanan Sergai turun ke lokasi untuk melihat langsung lokasi hutan mangrove yang dirambah. "Kita turunkan personel didampingi Dishutbun beserta kelompok mangrove turun ke lokasi untuk mengecek laporan itu," terang Kapolres.Tentang adanya laporan seputar perambahan hutan mangrove di Desa Kayu Besar, pihaknya baru meminta keterangan Rasimin selaku Ketua Kelompok Mangrove Bela Nusa yang membuat laporan dan Dinas Kehutanan Sergai. "Kita baru minta keterangan pelapor dan pihak Dinas Kehutanan, namun untuk pelaku belum ada karena masih dalam penyelidikan,"ujar AKBP Enggar Pareanom. Sementara itu Kadishutbun Sergai Aliudin mengatakan lokasi hutan yang dirambah tersebut merupakan kawasan hutan lindung."Lokasi itu masuk kawasan hutan pihak kita sudah mengeluarkan surat bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan dan pihak hukum bisa memprosesnya lebih lanjut," ucap Aliudin. (BS-001)