Beritasumut.com – Jenderal Pol Sutarman tidak lagi aktif sebagai Kapolri setelah keputusan DPR RI yang menerima pemberhentian yang bersangkutan dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.Seperti dilansir kompas.com, hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015).Dijelaskan, dengan disetujuinya Komjen Pol Budi Gunawan saat fit and proper test di DPR, tugas sehari-hari Kapolri diserahkan ke pelaksana tugas (Plt).Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri. Bunyi pasal itu, yakni "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya".Setelah Sutarman tidak lagi menjabat, lanjut Agus, Polri masih menunggu langkah Presiden Joko Widodo selanjutnya terkait pelantikan Kapolri yang baru. (BS-001)