Beritasumut.com – Wali Kota Medan Rahudman Harahap kembali menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/1/2015).Agenda kali ini untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar. Tanggapan tidak dibacakan tapi diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Robert.Usai penyerahan tanggapan oleh JPU atas memori PK, Rahudman langsung meninggalkan PN Medan.Usai sidang, Jaksa Polim Siregar mengatakan tanggapan itu tidak jauh berbeda dengan dakwaan dan putusan kasasi MA."Dokumen yang diajukan pemohon dianggap lemah sebab adanya perbandingan-perbandingan yang diajukan dianggap tidak tepat hukum," jelasnya.Rahudman pada pekan lalu mengataka dirinya berupaya mencari keadilan melalui permohonan PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA). Dia pun berharap upaya ini berhasil karena menyangkut nama baiknya."Mudah-mudahan berhasil karena ini menyangkut nama baik saya," katanya.Sebelumnya Rahudman divonis bebas di tingkat pertama. Kemudian mengajukan PK karena tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2015 senilai Rp1,5 miliar saat Rahudman menjabat Sekda Tapsel. (BS-021)