Beritasumut.com – Kejaksaan memastikan akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di dua tempat, yakni Nusakambangan dan Boyolali, Ahad (18/1/2015) mendatang.Seperti dilansir kompas.com, kepastian itu disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2014).Keenam terpidana mati yang akan dieksekusi yakni Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya (62) warga negara Belanda.Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga Cianjur, Jawa Barat, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marcho Archer Cardoso Moreira (53) warga negara Brasil.Kemudian Daniel Enemuo alias Diarrssaouba (38) warga negara Nigeria dan Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang (37) warga negara Vietnam. (BS-001)