Beritasumut.com – Kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Pringadi Medan tak menemui titik terang. Hal itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan mengadakan gelar perkara kasus bersama dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan."Mau ekspos sama penyidik Polresta Medan, pekan depan, supaya penyidik memenuhi unsur dan melengkapi kembali berkas perakara. Dengan ekspos ini akan memudahkan penyidik untuk melengkapi berkas," kata Kasi Intel Kejari Medan Erman Rudianto di Medan, Kamis (15/1/2015). Gelar perkar itu dilakukan karena masih banyak terdapat kekurangan berkas perkara (P-19) yang harus diberikan petunjuk langsung oleh pihak kejaksaan.Rudi menuturkan berkas perkara kasus korupsi RSUD Pirngadi Medan kembali dipulangkan ke penyidik untuk dilengkapi."Pekan lalu dikirim kepada kita, setelah kita lakukan penelitian berkas masih terdapat kekurangan jadi kita kembali lagi,"sebutnya.Sehingga, kata Rudi, Kejari Medan berinsiatif untuk melakukan gelar perkara bersama untuk memberikan petunjuk teknis secara langsung, agar penyidik mampu melengkapi berkas perkara kembali.Sebelumnya kasus yang ditangani Polresta Medan ini sudah memakan waktu satu tahun. Tetapi tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.Anggaran yang diduga dikorupsi bersumber dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negera mencapai Rp1,1 miliar.Sebelumnya, 6 Mei 2014, berkas dikembalikan. Kemudian, 6 Juni 2014 dikembalikan lagi dan terakhir pekan lalu. Berkas perkara yang dikembalikan atas nama Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Sukartik Kasubag RSUD Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Tamsir Aritonga subkontraktor PT Graha Agung Lestra.Selain ketiga tersangka, terdapat lima tersangka lain yang terlibat. Dari kelima tersangka itu salah satunya mantan Direktur RSUD Pirngadi Medan Amran Lubis. Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (BS-021)