Beritasumut.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru.Hal itu dikatakan JPU Agustini saat membacakan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nisel, Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/1/2015).Dalam tanggapan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Nelson J Marbun, Jaksa menyebutkan bahwa surat dakwaan yang telah disusun memenuhi syarat-syarat formil dan materil yang diamanatkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP."Bahwa surat dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.Berdasarkan hal-hal tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Hukuasa Ndruru, menolak semua eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa.Hukuasa sebelumnya didakwa JPU Agustini melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar. Hukuasa Ndruru melakukan korupsi tersebut bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nisel Asa aro Laia, Asisten I Pemkab Nisel Feriaman Sarumaha, pemilik tanah Firman Adil Dachi yang juga merupakan adik kandung Bupati Nisel Idealisman Dachi. Kemudian Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha.Dia dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS-021)