Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Wakil Bupati Nisel

Redaksi - Rabu, 14 Januari 2015 23:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Jaksa-Minta-Hakim-Tolak-Eksepsi-Wakil-Bupati-Nisel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru.Hal itu dikatakan JPU Agustini saat membacakan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nisel, Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/1/2015).Dalam tanggapan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Nelson J Marbun, Jaksa menyebutkan bahwa surat dakwaan yang telah disusun memenuhi syarat-syarat formil dan materil yang diamanatkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP."Bahwa surat dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.Berdasarkan hal-hal tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Hukuasa Ndruru, menolak semua eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa.Hukuasa sebelumnya didakwa JPU Agustini melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar. Hukuasa Ndruru melakukan korupsi tersebut bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nisel Asa aro Laia, Asisten I Pemkab Nisel Feriaman Sarumaha, pemilik tanah Firman Adil Dachi yang juga merupakan adik kandung Bupati Nisel Idealisman Dachi. Kemudian Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha.Dia dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita

Dua Bulan Jadi Terdakwa Korupsi, Hukuasa Masih Wakil Bupati Nisel Aktif

Berita

Berkas Wakil Bupati Nisel Kembali Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Berita

Polda Sumut Kembali Periksa Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru

Berita

Wakil Bupati dan Ketua DPRD Nisel Belum Ditahan, Kejati Sumut Didemo