Kejati-Polda Sumut Koordinasi Soal Kasus Bupati Tobasa

Redaksi - Rabu, 14 Januari 2015 23:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Kejati-Polda-Sumut-Koordinasi-Soal-Kasus-Bupati-Tobasa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Chandra Purnama Pasaribu. (Dok)
Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk menuntaskan berkas perkara Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjutak atas kasus korupsi lahan PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp4,4 miliar."Kita terus melakukan koordinasi dengan Polda Sumut dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu di Medan, Rabu (14/1/2015) siang.Chandra menjelaskan Polda Sumut sudah pernah menyampaikan berkas perkara tersebut. Namun, Kejati Sumut mengembalikan berkas perkara itu, untuk dilengkapi kembali oleh penyidik."November lalu kita pulangkan. Tapi, belum ada keterangan baru. Nanti kembali kita koordinasikan mempertanyakan hal itu melalui surat," pungkasnya.Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan kasus Bupati Tobasa sedang dalam proses dan menunggu pernyataan kelengkapan berkas perkara (P-21) dari Kejati Sumut."Perkembangan perkara sekarang sudah kami limpahkan kembali ke Kejati Sumut dan dari hasil koordinasi dengan jaksa dapat dipastikan pekan depan perkara tersebut atau P-21," ucap Helfi melalui telepon.Dalam menangani kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu, Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara di KPK dan Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus ini hingga persidangan."Dapat saya laporkan perkara sudah dilakukan gelar sebanyak tiga kali di KPK dan lima kali di Mabes Polri," jelas perwira melati tiga itu.Dalam kasus ini, mantan Plt Sekda Tobasa Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Rudolf Manurung sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim mevonis keduanya dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.Kemudian, Camat Pintu Pohan Meranti Tumpal Enryko Hasibuan dan Kepala Desa Meranti Utara Marole Siagian. Keduanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Selain menyelesaikan berkas perkara Kasmin, Polda Sumut juga tengah menyelesaikan berkas perkara mantan GM PT PLN Pikitring SUAR Bintatar Hutabarat yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek milik PT PLN itu. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu

Berita

Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan

Berita

Kabid Humas Polda Sumut Bantah Personel Shabara Lakukan Pemukulan