Beritasumut.com – Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut), Tumpal Enryko Hasibuan, dituntut tiga tahun penjara karena terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III. Selain dia, Kepala Desa Meranti Utara Marole Siagian, dituntut dengan hukum 3 tahun 6 bulan penjara.Tuntutan terhadap Tumpal dan Marole dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Praden Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/1/2015). Dia meminta agar majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menyatakan terdakwa Tumpal Enryko Hasibuan dan Marole Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Tumpal Enryko Hasibuan dengan hukuman 3 tahun penjara dan terdakwa Marole Siagian dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta masing-masing denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Praden.Sesuai dakwaan jaksa, Tumpal dan Marole merupakan anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembebasan lahan pembangunan base camp dan acces road PLTA Asahan III pada 2010. Namun, keduanya dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat menyalahi peraturan perundang-undangan.Akibat kesalahan Tumpal dan Marole bersama Ketua dan Wakil Ketua P2T, negara dirugikan Rp4,9 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir Saibun Sirait sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.Sementara Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjutak, juga terbelit perkara ini. Penyidik Polda Sumut sudah menetapkannya sebagai tersangka, namun berkas perkaranya tak kunjung rampung. (BS-021)