Beritasumut.com – Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga akan menghormati dan mengikuti proses hukum di persidangan. Dia yakin kasus ini tidak akan menganggu kinerjanya sebagai Sekda Sumut nantinya.Hal itu dikatakan Hasban usai sidang kasus sengketa lahan Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/1/2015)."Ya, kita ikuti saja prosesnya di persidangan. Gak terganggulah," ungkapnya saat dihadang wartawan.Hasban juga optimis akan bebas dari segala tuntutan. Ini menurutnya akan dibuktikan dalam persidangan. "Nanti kita buktikan dalam persidanganlah. Dalam sengketa ini saya kan cuma memediasi saja," pungkasnya sembari menuju mobil pribadinya BK 1051 NR.Sementara menanggapi ditolaknya eksepsi ini, Marasamin Ritonga selaku kordinator kuasa hukum kedua terdakwa mengaku tetap menghormati putusan sela tersebut. Pihaknya akan membuktikan kliennya tidak bersalah pada persidangan yang akan digelar."Banyak hal yang nantinya akan kita buktikan diantaranya, bahwa kasus ini bukan masalah pidana namun masalah perdata karena adana perjanjian wan prestasi," paparnya.Selain itu Marasamin juga mengatakan jika ini permasalahan pidana maka kedua kliennya bukan objek hukum. Sebab permasalahan aset merupakan tanggung jawab Pemprov Sumut."Aset itu kan sesuai peraturan Kemendagri yang bertanggung jawab Gubernur sama Sekda, bukan mereka (kedua terdakwa). Jadi peraturan-peraturan seperti ini akan kita jadikan bukti di persidangan," papar Marasamin.Sementara saat ditanya tanggapannya terkait jabatan yang akan disandang Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumut menggantikan Nurdin Lubis, Marasamin enggan mengomentari, namun menurutnya selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap seseorang belum dapat dikatakan bersalah."Kami tidak dalam rangka mengomentari penetapan Hasban sebagai Sekda. Namun dalam hukum seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sampai ada putusan inkrah," pungkas Marasamin.Hasban dalam kasus ini sebagai terdakwa sebagai mantan Asisten 4 Administrasi Umum dan Aset. Selain itu, mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar juga duduk dikursi pesakitan yang sama.Keduanya sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak Rabu, 22 Oktober 2014, setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (BS-001)