Beritasumut.com – Mantan personel kepolisian, Sudiatmoko alias Moko (48), lolos dari hukuman mati. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut).Hukuman untuk Moko dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1/2015). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengatur peredaran 2,1 kg sabu dan 14.000 butir pil ekstasi.Moko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Waspin Simbolon.Moko boleh jadi bernapas lega setelah mendengar putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama ini. Soalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sebelumnya meminta agar dia dihukum mati.Mendengar putusan hakim, terdakwa masih menyatakan akan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.Seusai sidang, Moko tidak berkomentar. Mantan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir bripka ini hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.Dalam perkara ini, Moko dijemput BNN Provinsi Sumut dari Lapas Tanjung Gusta pada November 2013. Dia ditangkap kembali setelah 2 kaki tangannya diringkus polisi dengan barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi.Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Dia bahkan merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.Moko pertama kali tertangkap membawa 4,4 kg sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada 2009. Saat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, dia kembali terlibat kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada 2011.Namun Moko tidak kapok dan masih menjalankan bisnis itu dari dalam penjara hingga akhirnya kembali dijemput petugas BNN Sumut dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta menyusul penangkapan Ardieyatun alias Dede (39) dan Kalamuddin alias Nanang (33). Keduanya ditangkap di rumah Ardieyatun di Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, Medan pada November 2013. Dari tangan keduanya diamankan sekitar 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi. Sekitar 1 Kg sabu sudah dibuang ke kloset.Ardieyatun dan Kamaluddin juga sudah divonis bersalah. Mereka masing-masing dihukum 16 tahun penjara. (BS-001)